Diriwayatkan dari Umar ra dia berkata suatu ketika saya membawa seekor kuda untuk saya sedekahkan di jalan Allah swt ,namun kuda tersebuttidak di urus oleh penerima sehingga saya ingin membelinya dan saya menyangka bahwa penerima sedekah tersebut akann menjual kuda itu dengan harga murah,lalu saya bertanya tentang hal itu ke pada Nabi saw ,maka beliau menjawab"Jangan kamu membelinya dan jangan kamu tarik kembali sedekahmu meskipun dia mau menjual kepada mu dengan harga satu dirham ,karena orang yang memungut sedekahnya adalah seperti orang menelan muntahnya kembali"(hadis Al-Bukhari ra)
Home
»
»Unlabelled
» tidak boleh membeli sedekah yang telah di berikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar